Definitif.id, Gorontalo Utara – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Selasa (13/01/2026), pembahasan belum dapat diselesaikan karena sejumlah dokumen dan persyaratan dinilai belum siap dari pihak eksekutif.
Anggota Pansus Ranperda SOTK DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menyampaikan evaluasi terhadap jalannya pembahasan tersebut. Ia menilai kesiapan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif masih belum maksimal sehingga berdampak pada lambannya proses pembahasan di tingkat legislatif.
“Hasil rapat hari ini menunjukkan bahwa pembahasan Ranperda SOTK belum bisa diselesaikan. Salah satu faktor utamanya adalah kesiapan dari lembaga eksekutif yang menurut kami masih belum optimal,” ujar Hendra Nurdin kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan Ranperda SOTK sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan seluruh dokumen, kajian, serta persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses legislasi tersebut.
“Hasil pembahasan tadi memperlihatkan bahwa pihak eksekutif belum melakukan persiapan yang memadai. Padahal, DPRD sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi seluruh kebutuhan pembahasan,” tegasnya.
Hendra menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara sebenarnya telah memberikan tenggat waktu sekitar tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk kajian teknis dan administrasi terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
