HomeNews

Penetapan Plt Ketua DPRD Sangihe Picu Kritik, DPRD Diingatkan Pahami Batas Kewenangan

DPRD Sangihe. (Foto: Istimewa)

Definitif.id, Sangihe – Kredibilitas DPRD Sangihe dipertanyakan, buntut dari penunjukan Marvein Hontong selaku Plt Ketua DPRD Sangihe.

Pasalnya tindakan tersebut melangkahi kewenangan, disaat partai politik baru mengusulkan penggantian Ketua DPRD Sangihe, langsung ditindaki oleh lembaga yang terhormat tersebut dengan melaksanakan rapat pleno dan memutuskan untuk menetapkan Plt Ketua DPRD Sangihe.

Nader Baradja, politisi partai Golkar saat berbincang dengan awak media ini, sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh lembaga yang terhormat itu. “Ini namanya logika terbalik, SK Gubernur dibatalkan hanya dengan rapat pleno. Sungguh diluar nalar birokrasi dah kewenangan,” tegasnya, Kamis (28/05/2026).

Berbicara kelembagaan, harusnya DPRD Sangihe lebih paham soal regulasi. Pimpinan di DPRD sifatnya kolektif kolegial, ketika ketua berhalangan ada wakilnya, itu semua telah diatur. “Ini baru surat usulan, secara legalitas Ketua DPRD Didi Sondakh masih sah sebagai Ketua DPRD Sangihe. Belum ada SK Gubernur yang memberhentikan,” kata Nader.

Harusnya DPRD paham akan etika birokrasi, soal kewenangan dan runutan dalam proses tersebut. Surat usulan masuk, akan diproses sesuai dengan tahapan dan tingkatannya.

Selain itu juga, Nader menyayangkan sikap kader partainya yang menerima jabatan tersebut tanpa berkoordinasi dan komunikasi dengan pengurus partai.

“Yang pasti terhadap kader partai tersebut akan dipanggil. Dan harusnya setiap kader partai yang duduk saat ini, sadar bahwa mereka tidak hanya wakil rakyat, namun ada tanggungjawab yang harus dipikul. Ada harga dari setiap tindakan yang diambil,” tandasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version