Oleh: Yuliana Melinda Baure (Mahasiswa UNIKA Santu Paulus Ruteng)
Definitif.id – Perkawinan merupakan salah satu yang menjadi dambaan bagi setiap orang dewasa dengan berbagai alasan dan faktor yang mendorongnya.perkawinan ini menjadi prosesi terpenting dan sakral dalam kehidupan manusia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan tuhan yang Maha Esa, maka dari itu perkawinan bukanlah sebuah lelucon yang hanya di lakukan untuk sebuah hiburan atau kesenangan semata.
Perkawinan haruslah dilakukan oleh oang orang yang sudah siap baik fisik maupun mental atau orang yang sudah mencapai usia perkawinan yang telah di tentukan. Salah satu yang menjadi perhatian sekarang ini adalah terjadinya perkawinan usia dini.
Perkawinan usia dini adalah perkawinan yang terjadi pada usia di bawah 18 tahun untuk laki laki dan 16 tahun untuk perempuan dan usia ini seharusnya masih dalam masa pendidikan dan masih dalam kategori remaja.
Dikatakan sebagai pernikahan dini karena tidak sesuai dengan aturan usia menikah yang telah di tentukan Pemerintah.
Perkawinan dini menjadi salah satu masalah yang terjadi di Manggarai sekarang ini di kalangan remaja setiap tahunnya berdasarkan data BPS Kabupaten Manggarai tahun 2018- 2020 jumlah perempuan yang melakukan perkawinan dini paling banyak yang berusia ≤ 16 pada tahun 2019 dengan jumlah 7,80% dan menurun pada tahun 2020 pada tahun 2018- 2020 usia perkawinan 17-18 tahun terus mengalami peningkatan dengan jumlah 24,07%. Hal ini karena di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, karena kemauan sendiri dari setiap pasangan, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan bebas dan seks bebas.
