HomeNews

Penipu Casis Polri di Gorontalo Resmi jadi Tersangka, Ancaman 4 Tahun Penjara

Tersangka HS (jilbab hitam) ketika diperiksa team Kejaksaan Limboto

Definitif.id, Gorontalo – HS alias Herawati yang melakukan penipuan terhadap Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gorontalo resmi jadi tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Victor Raimond Yusuf mengatakan, terkait perihal tersebut pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Victor Raimond Yusuf. (Foto: Khalid)

“Terkait penipuan atas nama Herawati Saman atau HS, melanggar pasal 372, 378 KUHP itu sudah kami terima tahap duanya di hari kamis tanggal 8 Agustus 2024,” ungkap Victor, Rabu (21/08/2024).

“Kemudian sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto, tinggal menunggu penetapan hari sidang dan akan kita segerakan untuk pembacaan surat dakwaan,” lanjutnya.

Untuk informasi, saat ini HS sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. HS yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di Gorontalo itu mengaku bisa meloloskan keponakan dari HD warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo untuk masuk Calon Anggota Polri Tahun 2023 dengan meminta uang sejumlah Rp 200 Juta.

Namun, setelah uang Rp 200 Juta itu diserahkan, keponakan HD tersebut justru tidak lolos sebagai Calon Anggota Polri. Kini, HS terancam 4 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadapnya.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan:   
Exit mobile version