HomeNews

Pergantian Anggota BK DPRD Gorontalo: Golkar Diproses, NasDem Diminta Konsolidasi

Definitif.id, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan adanya perbedaan proses terhadap usulan pergantian anggota alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem.

Perbedaan tersebut mencuat setelah DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya DPRD DKI Jakarta, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi itu dilakukan untuk memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penarikan dan penggantian anggota AKD di lingkungan DPRD.

La Ode mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, pengisian kekosongan anggota AKD dari Fraksi Golkar dapat dilanjutkan. Sementara usulan dari Fraksi NasDem belum diproses dan dikembalikan terlebih dahulu kepada partai untuk dilakukan konsolidasi internal.

“Untuk Golkar, hasil konsultasi kami dengan Kementerian Hukum, Kemendagri maupun DPRD DKI Jakarta memberikan ruang untuk diproses pengisian kekosongan yang ditinggalkan anggotanya,” kata La Ode. Senin (28/09/2026)

Menurutnya, terdapat kondisi faktual yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pergantian dari Fraksi Golkar. Anggota yang bersangkutan telah menjalani penahanan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Selain itu, perkara yang menjerat anggota tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Pertimbangannya, anggota Golkar yang bersangkutan sudah ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya di DPRD. Selain itu, perkara yang disangkakan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD mengambil sikap berbeda terhadap usulan Fraksi NasDem mengenai pergantian Umar Karim dari posisi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

La Ode menegaskan, surat dari Fraksi NasDem belum dapat langsung diproses karena DPRD masih memberikan kesempatan kepada partai untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui konsolidasi internal.

“Berbeda dengan NasDem. Untuk surat NasDem, kami tidak bisa langsung memprosesnya. Kami kembalikan kepada NasDem untuk melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Karena ini menyangkut persoalan internal partai dan ranahnya cukup sensitif,” tegasnya.

La Ode membantah apabila perbedaan proses tersebut dimaknai sebagai bentuk perlakuan berbeda terhadap partai politik.

Menurut dia, masing-masing usulan memiliki kondisi dan pertimbangan yang berbeda sehingga DPRD tidak dapat menyamakannya begitu saja.

“Jadi jangan disamakan antara Golkar dan NasDem. Untuk Golkar ada dasar pertimbangan hukum dan kondisi faktual bahwa yang bersangkutan sudah ditahan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Karena itu, pengisian kekosongan dapat kita proses,” jelasnya.

“Sedangkan untuk NasDem, kami melihat masih ada ruang untuk konsolidasi internal, sehingga belum bisa kami proses,” sambung La Ode.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembacaan surat pergantian dalam rapat paripurna secara otomatis mengakhiri kedudukan seorang anggota dalam AKD.

Menurut La Ode, surat yang diterima DPRD dan kemudian dibacakan dalam rapat paripurna masih harus melewati tahapan kelembagaan sebelum menghasilkan keputusan.

Setelah pembacaan surat, proses selanjutnya dapat dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) sebelum keputusan akhir ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Setiap surat yang masuk ke DPRD dan dibacakan dalam paripurna itu bukan berarti langsung menjadi keputusan. Setelah dibacakan, masih ada proses di Bamus dan kemudian keputusan paripurna,” katanya.

Karena itu, DPRD memilih memberikan ruang kepada Fraksi NasDem untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai.

Sementara untuk Fraksi Golkar, proses pengisian kekosongan akan dilanjutkan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Untuk NasDem kami minta konsolidasi internal. Sementara untuk Golkar, proses pengisian kekosongan akan kami lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

La Ode mengingatkan bahwa keputusan terkait pergantian anggota AKD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah harus memiliki landasan hukum yang jelas untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Ia menyebut, penggunaan terobosan hukum yang berada di luar norma hukum positif berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan adanya gugatan.

“Kalau kita melakukan terobosan di luar norma hukum positif, harus dihitung risikonya. Potensi gugatan itu ada,” ujarnya.

Karena itu, La Ode menegaskan DPRD perlu memastikan setiap keputusan kelembagaan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dinamika politik internal fraksi tetap harus berjalan dalam koridor mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD.

“Karena itu, kita tidak boleh hanya melihat dari sisi kepentingan politik, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version