Dari perspektif Sosiologi Hukum, kematian Calon Haji ini dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang yang berbeda, baik dari segi sosial maupun hukum.
Dampak Sosial
Kematian Calon Haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dapat memunculkan reaksi dan perasaan simpati yang mendalam dari masyarakat sekitar. Ini memperlihatkan adanya hubungan solidaritas dan empati antara individu dalam masyarakat, yang sering kali diperkuat dalam situasi duka dan kesedihan.
Selain itu, situasi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan keamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jamaah Haji guna memastikan mereka dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan yang berat ini. Ini juga bisa memicu dialog dan tindakan kolektif untuk memperbaiki prosedur yang ada, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.