HomeNews

PJS Gorontalo Desak Investigasi Dugaan Tekanan Terhadap Wartawan PETI Bolsel

DPD PJS Gorontalo menilai penyebaran video permintaan maaf secara sepihak melalui media sosial sebagai bentuk pembungkaman dan pembunuhan karakter terhadap wartawan. Cara ini, menurut PJS, telah menyimpang dari prinsip penyelesaian sengketa pers yang seharusnya melalui Dewan Pers, bukan ranah kepolisian atau tekanan informal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa dikategorikan sebagai upaya pembungkaman informasi dan kriminalisasi profesi jurnalis,” ujar Jhojo.

Organisasi ini juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022, yang menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers, bukan penegakan hukum pidana secara langsung.

DPD PJS Desak Investigasi dan Perlindungan Hukum

Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan profesi wartawan, DPD PJS Gorontalo menyampaikan empat poin sikap:

  1. Mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan hukum terhadap NRM.
  2. Meminta klarifikasi dari TNI dan Polri atas dugaan keterlibatan oknum dalam tekanan terhadap pewarta.
  3. Mengimbau semua pihak menghormati mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan menggunakan cara-cara represif atau intimidatif.
  4. Mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk pelemahan dan tekanan politik.

DPD PJS Gorontalo mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi. Jurnalis harus dilindungi dari tekanan, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Bagikan:   
Exit mobile version