Definitif.id Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan Portalsulut.id berinisial NRM (53), yang videonya tersebar luas di media sosial saat menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Video tersebut diketahui pertama kali disebarkan oleh akun Gayatri Revan Bangsawan, di duga akun milik istri dari Revan Saputra Bangsawan (RSB), yang namanya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI. DPD PJS Gorontalo menilai penyebaran video ini sebagai bentuk intimidasi yang dapat membahayakan kebebasan pers dan merusak tatanan etika jurnalistik di Indonesia.
“Kami melihat adanya indikasi tekanan terhadap pewarta yang bersangkutan, bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses pembuatan video permintaan maaf tersebut,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo dalam pernyataan resmi, Sabtu (29/6).
DPD PJS menyoroti fakta bahwa pihak Gayatri Revan Bangsawan tidak menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008, yang mewajibkan klarifikasi atau koreksi dimuat oleh media tempat berita diterbitkan. Hingga kini, media Portalsulut.id tidak memuat pernyataan klarifikasi atau permintaan maaf resmi dari pewartanya.
Sebaliknya, video permintaan maaf yang beredar luas disebut-sebut dibuat di bawah tekanan, dengan dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk oknum TNI dan Polri. Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip independensi pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
