Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Definitif.id, Lampung — Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka berinisial KH (42), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2022).

Bagikan: