HomeNews

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Definitif.id, Lampung — Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka berinisial KH (42), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2022).

Zahwani melanjutkan, tersangka KH tersebut telah melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilo gram. Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

“Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran pupuk yang oleh tersangka KH dan disimpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran pupuk tanpa izin edar dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilo gram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilo gram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Bagikan:   
Exit mobile version