“Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah),” tutupnya. (Roi/hms)
Beranda
Daerah
Lampung
Lampung Selatan
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Kelvin menilai, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo,…
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe belum membuahkan hasil. Melalui pesan WhatsApp, yang…
FOTO : Pihak Kejaksaan Sangihe bersama Dinas Pendidikan saat monitoring pelaksanaan revitalisasi gedung sekolah. Definitif.id,…
Meski demikian, Jeffry mengingatkan bahwa pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab utama seluruh ASN di…
“SKPD yang masih memiliki program, terutama program fisik, diimbau untuk segera memaksimalkan pelaksanaannya agar berjalan…