HomeNews

Polemik KM Meratus, Saiful Karim: Penyandaran Kapal di Pelabuhan Anggrek Bukan Kewenangan PT AGIT

Definitif.id, Gorontalo Utara – Tokoh masyarakat Gorontalo Utara, Saiful Karim, angkat bicara menanggapi polemik belum bersandarnya kapal peti kemas KM Meratus di Pelabuhan Anggrek. Ia meminta organisasi KNPI dan KAHMI Gorontalo Utara melihat persoalan tersebut secara objektif sebelum menyampaikan tudingan terhadap PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT).

Pernyataan Saiful tersebut merespons pemberitaan yang memuat kegeraman KNPI dan KAHMI Gorontalo Utara terhadap dugaan pembatasan pelayanan sandar KM Meratus. Kedua organisasi itu sebelumnya mempertanyakan sikap PT AGIT yang disebut-sebut belum memberikan izin kepada kapal tersebut untuk melakukan aktivitas bongkar muat.

Menurut Saiful, persoalan belum bersandarnya KM Meratus tidak serta-merta dapat dibebankan kepada PT AGIT. Sebab, terdapat mekanisme administrasi dan teknis kepelabuhanan yang harus dipenuhi sebelum kapal memperoleh persetujuan untuk bersandar.

“Saya mengimbau teman-teman saya yang tergabung dalam KNPI dan KAHMI Gorontalo Utara agar melihat persoalan ini dengan jernih. Kita harus arif dan bijak dalam menilai persoalan tersebut, sehingga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Saiful, Jumat (7/11/2026).

Ia menjelaskan, PT AGIT merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memegang konsesi pengelolaan Pelabuhan Anggrek selama 30 tahun. Kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.

Saiful mengungkapkan, PT AGIT telah merealisasikan komitmen investasi tahap pertama melalui pembangunan dermaga baru senilai kurang lebih Rp250 miliar. Perusahaan tersebut juga merencanakan pengadaan peralatan modern untuk menunjang kegiatan bongkar muat barang dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ini merupakan investasi besar yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai persoalan yang belum diketahui secara utuh duduk perkaranya justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu iklim investasi di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful menerangkan bahwa sejak 2022, pelayanan kapal di Pelabuhan Anggrek telah menggunakan sistem Indonesian Portnet (Inaportnet). Sistem tersebut mengintegrasikan pelayanan kapal dan barang dengan melibatkan berbagai instansi serta pemangku kepentingan kepelabuhanan.

Di dalam sistem tersebut terdapat KSOP, karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan, imigrasi, BUP, perusahaan pelayaran atau keagenan kapal, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), serta Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Ia menjelaskan, setiap kapal yang akan melakukan kegiatan sandar dan bongkar muat harus melalui tahapan pengajuan clearance in oleh pihak keagenan kapal melalui Inaportnet.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan pelayanan kepelabuhanan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, otoritas terkait dapat memproses persetujuan pelayanan kapal sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, proses pelayanan kapal tidak dapat dilanjutkan sampai kekurangan tersebut diselesaikan.

“Dalam kasus KM Meratus, menurut pemahaman dan pengalaman saya selama beraktivitas di Pelabuhan Anggrek, belum bersandarnya kapal tersebut perlu dilihat dari kemungkinan adanya persyaratan administrasi atau teknis clearance in yang belum terpenuhi,” ungkapnya.

Saiful pun menegaskan bahwa tudingan PT AGIT menolak sandar atau menelantarkan KM Meratus perlu dilihat kembali berdasarkan mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak.

Menurutnya, BUP PT AGIT tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan persetujuan clearance in kapal yang menjadi bagian dari pelayanan otoritas pelabuhan.

“Jadi, tidak tepat jika persoalan ini langsung disimpulkan sebagai tindakan PT AGIT yang menolak atau menelantarkan KM Meratus. Kewenangan pelayanan dan persetujuan penyandaran kapal harus dilihat berdasarkan mekanisme Inaportnet serta kewenangan otoritas pelabuhan,” tegasnya.

Ia berharap KNPI, KAHMI, PT AGIT, KSOP, pihak pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Saiful juga mengingatkan bahwa Pelabuhan Anggrek merupakan infrastruktur strategis bagi perekonomian Gorontalo Utara. Karena itu, penyelesaian setiap persoalan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian pelayanan, dan keberlanjutan investasi.

“Jangan sampai polemik ini berkembang menjadi persoalan yang merugikan daerah. Yang terpenting adalah mencari tahu apa sebenarnya kendala KM Meratus belum bisa bersandar, siapa yang memiliki kewenangan menyelesaikannya, dan bagaimana solusi terbaik bagi masyarakat,” tutup Saiful.

Bagikan:   
Exit mobile version