Definitif.id, Gorontalo – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM buka suara terkait pemeriksaan enam Aktivis yang melakukan unjuk rasa di PT. Gorontalo Mineral (GM), yang terjadi pada 7 Agustus 2023.
Kepada Media ini, Kapolda Gorontalo mengatakan, pemeriksaan keenam orang Aktivis tersebut atas Laporan Polisi dengan model laporan A.
“Mas LP model A itu polisi yang buat. Pasal yang dilanggar jelas mas,” ungkap Angesta melalui Via WhatsApp, Rabu (23/08/2023).
Sementara untuk proses lidik naik ke tingkat sidik yang terjadi dalam satu hari tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2023, kata Angesta, hal tersebut haknya pihak penyidik.
“Kalau teknis penyidikkan itu kewenangan penyidikkan mas,” singkatnya.
Adapun nama enam Aktivis yang diperiksa oleh Polda Gorontalo, yaitu Harpin Pasali, Irfan Jamaini, Lion Hidjun, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik.
Mereka menerima undangan dari Polda Gorontalo sebagai saksi dengan Laporan Polisi Nomor: LP /A/12/VIII/2023/SPKT-Ditkrimum/Polda Gorontalo Tanggal 8 Agustus 2023.
Mereka diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan melawan petugas yang melakukan tugas sah, seperti yang tertuang pada pasal 214 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 212 KUHPidana.
Penulis: Khalid Moomin
