AKP Abustam mengungkapkan, berdasarkan kerja sama Tim Opsnal Polsek Bontobahari dan berdasarkan informasi dari masyarakat, dalam kurun waktu kurang dari 3 X 24 jam pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kedua pelaku yakni lelaki IP (30) yang beralamat di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dan pelaku lainnya seorang ibu rumah tangga, ER (27) yang juga beralamat di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Adapun modus operasi para pelaku, kata AKP Abustam, dengan memasuki gudang milik korban dan mengambil barang curiannya pada dini hari. Adapun jumlah kerugian yang dialami korban, ditaksir mencapai kurang lebih Rp10 juta rupiah.
Pada press Release tersebut, pihak Polres Bulukumba hanya menghadirkan satu orang pelaku, dengan alasan satu palaku lainnya seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur.
“Kami hadirkan satu orang pelaku di sini, karena satu pelaku lainnya merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak di bawah umur lima tahun, tiga orang,” terangnya.
Lebih lanjut saat dirinya ditanya Awak Media soal hubungan kedua pelaku, AKP Abustam menyebut kedua pelaku tersebut masih memiliki hubungan suami istri.
“Saya harus sampaikan bahwa dia masih ada hubungan suami-istri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wahyudi)








