“Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Rekomendasi untuk kamu
“B menghubungi O jemput korban di Manalu,” ujar Yunita saat menjelaskan informasi yang diketahuinya mengenai…
Menurutnya, penghormatan melalui adat hendaknya menjadi pengingat bagi Bupati Sofyan Puhi untuk terus menjaga nilai-nilai…
Menurut penuturannya, informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan rekan sesama penerima program. Ia mengaku mendengar…
Kelvin menilai, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo,…
Mereka menyebut nama B dan seorang lainnya berinisial O dalam rangkaian informasi yang mereka ketahui….