Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polsek Posigadan Sering Kosong, Tim Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan: Beda Jauh Dengan Slogan Presisi

“Di mana hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DILINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,” tegas Rucen.

Upaya kuasa hukum korban menemui pihak Polsek untuk klarifikasi perkembangan kasus sering terhambat karena pihak Penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Posigadan sering tidak berada di tempat.

“Saat dihubungi via WhatsApp juga tidak ada respon. Meskipun kadang direspon atau ketemu, hanya berdalih sibuk dengan kunjungan Kapolda Sulut ke Polres Bolsel dan itu ada buktinya di kami,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Refsi Musa yang juga selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan kasus penganiyaan yang terjadi di depan mata kedua anak korban ini sangat mengganggu psikis anak korban dan akan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Hingga saat ini, kedua anak korban menangis dan teriak histeris ketika melihat pelaku bebas lalu lalang di pemukiman warga bahkan sering mangkal di depan rumah korban,” ungkapnya.

Sementara Ilham P. Hatibie, S.H juga selaku Tim Kuasa Hukum korban pun menambahkan, kasus ini adalah penganiayaan berencana sebab alat bukti yang digunakan memang sudah disediakan oleh kedua pelaku sebelum menganiaya korban.

“Pelaku Mohamad Kostar Mooduto pun hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polsek. Transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Keadilan) sama sekali tidak terlihat dalam pelayanan Polsek Posigadan,” tutup Ilham.

Sementara itu, Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Bagikan: