Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polsek Tempilang Berhasil Mengamankan Tersangka Judi Togel

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka SU melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, mengutip dari babel.polri.go.id, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi juga menegaskan atensi dari Kapolda kepada semua personil agar tidak ada yang terlibat dalam setiap kasus tindak pidana kejahatan.

“Setiap kegiatan apapun, Kapolda selalu menegaskan dan memberikan atensi kepada personil, agar tidak ada yang terlibat atau membeking tindak kejahatan baik itu judi, pertambangan, narkoba dan lain-lain. Jika masih ada, akan kita tindak tegas, tentu ini tidak main-main,” ungkap Maladi.

“Kita juga himbau masyarakat, jika mengetahui informasi adanya perjudian diwilayahnya segera laporkan. Jangan takut, ini semua untuk ketertiban dan keamanan yang kondusif di wilayah Bangka Belitung,” pungkasnya. (Redi)

Bagikan: