“Ini kan pelanggaran. Dan sesuai peraturan Kementerian yang salah satunya adalah KPM harus diberikan beras yang kualitas bagus. Jadi tidak boleh dipaksakan dan tidak boleh diancam,” terang Yanto.
“Jadi keluhan KPM ke kami itu, bahwa bantuan BPNT 3 bulan yang Rp 600.000 itu hanya mendapatkan beras 40 kg, 22 biji telur, 1.5 liter kacang, dan 3 buah apel. Itu pun berasnya jata lagi,” sambungnya.
Terakhir, Yanto pun meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabgor untuk segera turun lapangan dalam rangka mengecek keluhan rakyat tersebut.
“Jangan wakil rakyat di Kabupaten Gorontalo hanya duduk diam di DPRD, karena ini menyangkut hak orang miskin,” tandasnya.
Sementara itu, pihak E-Warung Rofik Desa Botumoputi, Risna Podungge saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, pada saat penyerahan BPNT itu para KPM sudah diingatkan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), jika ada bahan pangan yang kualitasnya tidak bagus, maka akan diganti kembali.
“Jadi kalo boleh bawa ke sini (E-Warung), akan diganti,” pungkasnya. (RRK)
