Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Proses Hukum Berlanjut, Polisi Tunggu Fakta Persidangan Mengungkap Pemberi Uang

Definitif.id Gorontalo Utara – Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Arianto, S.I.K., menegaskan identitas pemberi uang dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara akan terungkap dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik atas penetapan tersangka yang sejauh ini hanya menyasar penerima.

“Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan. Menurut saya, Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan,” kata Adrianto saat dikonfirmasi via WhatsApp sebagaimana di kutip dari Anteronesia.id, Jumat (17/05/2025). Pernyataan itu mengisyaratkan penyidik masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka tambahan.

Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara telah menjerat penerima uang sebesar Rp1,5 juta dengan Pasal 187A Ayat (2) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada). Namun, publik mempertanyakan mengapa pemberi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pertemuan di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Arianto juga menekankan temuan persidangan nantinya bisa menjadi dasar hukum lanjutan. Hal ini mengindikasikan Polres mungkin menunggu proses hukum formal sebelum mengambil tindakan lebih jauh terhadap pemberi.

Sementara itu, praktisi hukum Tutun Suaib, SH menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. “Polres harus adil. Jika penerima ditetapkan tersangka, pemberi juga harus diproses. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Publik kini menunggu transparansi penyidikan, termasuk apakah Ketua Tim Pemenangan, pasangan calon (paslon), serta oknum aparat yang hadir dalam pertemuan tersebut akan diajukan ke pengadilan sebagai pihak terkait.

Bagikan: