Definitif.id, Gorontalo Utara – Warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dibuat gelisah dengan mangkraknya dua proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Hingga memasuki Agustus 2025, pembangunan jalan paving belum rampung, sementara pengadaan perahu viber sama sekali belum terealisasi.
Berdasarkan informasi dari sumber internal desa, seluruh anggaran untuk kedua proyek tersebut telah cair sepenuhnya sejak 2024. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana sudah dibuat, sehingga secara administrasi pekerjaan dianggap selesai. Namun, secara fisik, jalan paving baru setengah jadi dan perahu viber belum pernah terlihat.
Ketika dihubungi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kepala Desa Mebongo, Iksan Dahlan Daud, membenarkan bahwa kedua pekerjaan itu belum selesai. Ia mengaku proyek tersebut kekurangan dana karena sebagian anggarannya telah ia gunakan
“Pekerjaan ini kekurangan dana karena saya sudah pakai. Pihak Inspektorat juga sudah melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan sekarang masih menunggu pengembalian dana untuk melanjutkan kembali,” ujar Iksan.
Aktivis Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, menilai kondisi ini sebagai indikasi pelanggaran hukum yang serius.
“Jika anggaran sudah cair dan LPJ sudah dibuat, tetapi pekerjaan fisik belum selesai, apalagi kepala desa mengakui menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, ini jelas berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Agus.
Agus mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Dana desa harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai ada praktik yang merugikan rakyat,” tambahnya.
Terakhir, Agus menegaskan akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada hari senin 11 Agustus 2025 agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada kedua pekerjaan tersebut.
