Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

PTPN III Komitmen Menjaga Kondusifitas Areal HGU di Siantar

Definitif.id, Medan – Penyelesaian perselisihan dalam hal penggunaan lahan areal HGU terus diusahakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) secara persuasif dan humanis dengan cara menawarkan suguh hati/tali asih kepada sedikit penggarap yang masih bertahan untuk menguasai areal tersebut.

SEVP Bussiness Support PTPN III, Tengku Rinel, mengatakan, bahwa dari keseluruhan masyarakat penggarap tersebut sebagian besarnya berjumlah 394 masyarakat penggarap areal HGU Nomor 1P Siantar yang bersedia untuk menyerahkan areal yang mereka kuasai dengan pola suguh hati/tali asih. Sementara itu, lebih kurang 25 kepala keluarga yang diduga menguasai 90 bangunan di atas areal HGU tersebut.

Advertisements
Advertisements

“Untuk menjaga kondusifitas areal HGU tersebut manajemen tidak akan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan sebelumnya, akan tetapi hanya melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanaman di areal yang telah disuguh hati karena hal ini sesuai dengan arahan dari Tim Agraria Kedeputian II KSP. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, Pemerintah Kota Pematang Siantar, DPRD Pematang Siantar, BPN Pematang Siantar, Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden yang secara langsung telah mengawal serta membantu akselerasi penyelesaian perselisihan areal HGU tersebut,” kata Tengku Rinel di Kantor PTPN-III, Jl. Sei Batanghari No. 2, Jumat (28/04/2023).

Sebelumnya, Sahat M Lumbanraja dan Imanta Ginting dalam kunjungan Tim Agraria Kedeputian-II Kantor Staff Presiden (KSP) pada tanggal 30 Maret 2023 terkait monitoring proses penanganan konflik agraria di Sumatera Utara menyampaikan, bahwa di daerah-daerah yang telah diberikan tali asih agar tidak ada lagi pergerakan-pergerakan membangun, menanam, serta merusak tanaman yang telah ditanam oleh pihak PTPN-III.

“Dan untuk bangunan-bangunan yang sudah lama berdiri agar tidak diambil tindakan dulu, dan penggarap tidak boleh memperluas lagi atau menanam di lahan garapan yakni di lokasi-lokasi yang telah diberi tali asih. Namun apabila ada proses negosiasi dengan PTPN-III, maka selama proses penyelesaian ini silahkan kalau negosiasi mentok penyelesaiannya akan kami arahkan ke pusat,” jelas Sahat.

Bagikan: