“Dan untuk bangunan-bangunan yang sudah lama berdiri agar tidak diambil tindakan dulu, dan penggarap tidak boleh memperluas lagi atau menanam di lahan garapan yakni di lokasi-lokasi yang telah diberi tali asih. Namun apabila ada proses negosiasi dengan PTPN-III, maka selama proses penyelesaian ini silahkan kalau negosiasi mentok penyelesaiannya akan kami arahkan ke pusat,” jelas Sahat.
Sampai dengan saat ini, dari masing-masing pihak yang bersengketa masih mengindahkan penegasan yang Sahat Lumbanraja berikan dalam kunjungannya. (Alexander)
