Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara (Gorut) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aston Gorontalo, Jumat (03/05/2025). Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan RSUD ZUS kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam alur pelayanan kecelakaan kerja.
Direktur RSUD ZUS, dr. Mohamad Ardiansyah, M.Kes menyatakan, bahwa penandatanganan MOU tersebut melibatkan keikutsertaan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD ZUS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihak RSUD ZUS berencana melakukan sosialisasi di bulan Mei ini untuk menginformasikan manfaat jaminan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah dalam penjaminan sosial yang akan memungkinkan tenaga kesehatan bekerja dengan lebih optimal dalam memberikan pelayanan. Ini adalah bukti komitmen RSUD ZUS dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesenjangan bagi para tenaga kesehatan di lingkup kerja RSUD ZUS,” ungkap dr. Ardiansyah.
Selain itu, dr. Ardiansyah juga menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan, terutama mengingat resiko-resiko yang sering dihadapi sebagai tenaga kesehatan. Manajemen RSUD ZUS Zus berkomitmen untuk memperhatikan kesenjangan dan kesejahteraan para pekerja, bukan hanya dalam peningkatan fasilitas, tetapi juga dalam keseimbangan antara berbagai aspek.
