Kasat Lantas juga menambahkan, bahwa pada pelaksanaan operasi itu mengedepankan tindakan preemtiv dan preventif didukung pola penegakan hukum bagi 7 pelanggaran prioritas tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bulukumba untuk melengkapi diri dan kendaraan guna keselamatan dalam perjalanan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkas Kasat Lantas. (Rls/Wahyudi)








