Definitif.id, Bulukumba – Sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gantarang, melakukan pengawasan langsung pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) 2 dari Partai Demokrat, H. Zaunuddin Hasan, M.B.A.
Kampanye tersebut dilakukan di dua desa, yakni Desa Gattareng dan Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (3/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Gantarang, Munawwar kepada Definitif.id mengungkapkan, pihaknya melakukan pengawasan kampanye di dua titik di hari yang sama, dimulai di Desa Gattareng dan dilanjutkan di Desa Bontomacinna, untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Munawwar memaparkan, lebih awal sebelum kampanye dimulai pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi kepada pihak pelaksana kampanye sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye tidak terjadi.
“Sebelum kampanye dimulai, lebih awal kami telah memerintahkan PKD untuk melakukan koordinasi kepada pihak pelaksana kampanye untuk tidak melibatkan pihak yg dilarang ikut terlibat, sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye tidak terjadi,” ungkapnya.
“Seperti misalnya, memastikan tidak melibatkan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD atau melibatkan anak di bawah umur, dan memastikan materi kampanye tidak memuat yang dilarang undang-undang,” tambahnya.








