Definitif.id, Gorontalo Utara – Sebuah surat resmi yang diterima media ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Surat yang ditandatangani Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, pada 6 Februari 2025 itu tidak hanya berisi klarifikasi atas isu yang beredar, tetapi juga memuat permintaan kepada aparat penegak hukum agar segera menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Dalam surat tersebut, Kustiyanto Olii membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Botuwanggubu, Desa Ibarat. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan sebagaimana informasi yang beredar.
Namun demikian, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukannya di lokasi, Kustiyanto mengaku menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin. Dalam surat itu dijelaskan adanya penggunaan tromol yang memanfaatkan merkuri, lokasi pengolahan limbah hasil tromol, penggunaan alat berat untuk kegiatan pencarian emas, hingga dugaan pemanfaatan jaringan listrik milik PLN bertegangan tinggi tiga fasa sebagai penunjang aktivitas pertambangan.
Atas temuan tersebut, Kades Ibarat meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sekaligus menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, PLN ULP Kwandang, Camat Anggrek, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kini, lebih dari satu tahun sejak surat tersebut diterbitkan, publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi penerima tembusan. Hingga memasuki Juni 2026, belum diketahui secara terbuka apakah telah dilakukan penyelidikan, penertiban, penghentian aktivitas, atau langkah hukum lainnya sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut.
Kejelasan penanganan laporan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara dalam merespons laporan masyarakat maupun pemerintah desa. Selain menyangkut aspek penegakan hukum, dugaan pertambangan tanpa izin juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara apabila aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan tindak lanjut atas surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, panggilan yang dilakukan belum tersambung. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.








