Stenli menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan melalui pemantauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan. Namun, kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin bukan berada sepenuhnya pada Cabang Dinas ESDM.
“Pengawasan tetap kami lakukan langsung ke lapangan. Namun untuk penindakan tentu bukan ranah kami. Hanya saja ini harus segera diatur, mengingat dampak yang nantinya ditimbulkan,” tandasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah penataan yang lebih jelas terhadap aktivitas pertambangan di Sangihe. Pemerintah perlu mencari solusi yang tetap mempertimbangkan sumber penghidupan masyarakat, sekaligus memastikan aspek legalitas, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan mendapat perlindungan.








