Definitif.id, Gorontalo – Babak baru sidang kasus dugaan korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Kabupaten Gorontalo tahun 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo digelar, Rabu (12/07/2023).
Kali ini, lanjutan sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Adapun Nelson dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, satu diantaranya soal wajib tidaknya selaku pemilik saham mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Nelson pun menjawab wajib mengikuti rapat tersebut.
Ditanyakan kembali oleh Hakim mengapa sekali tidak ikut, Nelson mengatakan bahwa dia menganggap ada Komisaris Utama yang mewakili Pemerintah Daerah.
Ketika Hakim menanyakan apa yang akan dilakukannya ketika BUMD PT. GGG tidak memberikan laporan.
“Ketika ini (BUMD) tidak melakukan laporan, apa yang saudara lakukan?” tanya Majelis Hakim.
Majelis Hakim menanyakan apakah itu dilakukan secara lisan atau tertulis, Bupati Kabupaten Gorontalo dua periode pun menjawab bahwa itu dilakukan secara lisan.
“Saudara saksi mana yang lebih tinggi, lisan atau tertulis?” tanya hakim.
“Tertulis yang mulia,” jawab Nelson.
“Seharusnya anda lakukan secara tertulis. Kalau dievaluasi lebih enak dan jelas. Kalau sekarang kan lebih sulit,” balas Hakim kepada Nelson.
Majelis Hakim juga pada sidang yang ke delapan itu menanyakan apakah BUMD menggunakan Dewan Pengawas?
Nelson mengatakan tidak ada. Bahkan Hakim juga sempat mengingatkannya agar dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan perannya selaku Kepala Daerah yang tak lain selaku pemilik saham.
