Definitif.id Gorontalo – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo. Terdakwa dalam kasus ini adalah Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tersebut dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen. Yamin Sahmin Lihawa hadir di persidangan mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yamin Sahmin Lihawa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.003.743.288,74.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Yamin Sahmin Lihawa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








