Beberapa saat kemudian, lanjut Kasat, pada malam terjadinya peristiwa itu, melintaslah korban berboncengan menggunakan sepeda motor bolak-balik di daerah lokasi pelaku berada, sehingga oleh pelaku menganggap bahwa orang tersebut adalah orang yang diajaknya janjian sehingga mengejar korban yang kemudian korban terjatuh lalu melarikan diri meninggalkan kendaraannya.
“Saat korban meninggalkan kendaraannya, pelaku mengambil kendaraan milik korban yang kemudian dibawanya ke SPBU Katangka yang kemudian dipreteli,” ungkap Kasat, Minggu (12/11/2023).
“Setelah merasa aman, Korban Jupri ke lokasi kejadian, namun kendaraannya sudah tidak ada, ia pun memutuskan untuk membuat laporan polisi,” tambahnya.