“Jadi saat kasus ini tengah kami tangani kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai di luar,” terangnya.
Dirinya juga mengungkapkan, setelah kedua pihak membuat surat pernyataan, pihaknya juga telah meminta pertimbangan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami mengundang instansi terkait, Kejaksaan, Bapas, Dinsos, UPT PPA, Kades Karopa dan Topanda, Kepsek SMA 10 Bulukumba. Semua sepakat agar kasus tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Diketahui, kejadian perampasan motor tersebut terjadi di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 24 September 2023.
Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Bulukumba hingga menetapkan 5 orang tersangka. Satu orang tersangka dewasa, dan empat lainnya tersangka di bawah umur.
Namun saat kasus ini telah diproses, Jupri memilih jalan damai dan menempuh jalur kekeluargaan dengan semua pelaku, bahkan menurutnya salah seorang dari pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Setelah melewati serangkaian negosiasi, Jupri memutuskan untuk mencabut laporan polisinya di Polres Bulukumba yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polres Bulukumba.
“Sudah tidak ada lagi persoalan, atas keputusan ini Kami meminta maaf kepada masyarakat Bulukumba dan mohon maaf juga jika ada pihak yang merasa keberatan atau tidak mendukung dengan keputusan yang kami ambil,” kata Jupri.
Kepala Desa Topanda, Andi Jemma juga membenarkan soal adanya kesepakatan damai yang ditempuh oleh Jupri selaku warganya.
Andi Jemma berharap, atas adanya kesepakatan damai secara kekeluargaan tersebut tidak ada lagi kejadian serupa.








