Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Tidak ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Gorontalo resmi hentikan kasus dugaan kampanye dalam kantor yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Rahmat Pomalingo, Rabu (13/09/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba, bahwa saat dilakukan penelusuran tidak ditemukan pelanggaran.
“Berdasarkan fakta-fakta dan dilakukan kajian serta memperhatikan ketentuan Pasal 9 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 5 huruf N angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu ataupun dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainya,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa yang bersangkutan menyebutkan Kadis Pertanian Kabupaten Gorontalo diduga melanggar netralitas ASN yang disampaikan pada saat dimintai keteranganya.
“Kalau seperti disampaikan bahwa Kadis ini diduga melanggar netralitas ASN,” bebernya.
“Setalah kami meminta keterangan kepada beberapa pihak, yaitu pelapor dan dua temanya, Kadis Pertanian dan Pihak Bulog, kami tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin
