Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Senin 24 Maret 2025, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo Taufik Margono resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo.
“Iya benar, Bupati Gorontalo telah menonaktifkan saudara Taufik Margono dari jabatannya sebagai Kasatpol PP,” bebernya.
Penonaktifan ini lanjut Trizal, untuk memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, terkait dugaan perbuatan asusila yang sempat heboh selama ini.
“Makanya yang bersangkutan kita nonaktifkan dari jabatannya, karena masih ada sejumlah hal yang harus didalami,” tandasnya.
Kekosongan jabatan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo akan diisi oleh sekertaris Dinas Mohammad Payuhi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Khalid Moomin
