Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera memeriksa sejumlah pejabat dan pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator APKPD Wahyu Pilobu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dua persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan belanja jasa tenaga kebersihan serta sewa kendaraan dinas operasional (KDO) yang berkaitan dengan rumah dinas Ketua DPRD.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pembayaran jasa tenaga kebersihan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pembayaran jasa tenaga kebersihan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.160.030. Dalam pemeriksaan fisik, BPK mencatat dari tujuh nama tenaga kebersihan yang disebut ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD, namun hanya satu orang yang ditemukan berada di lokasi saat pemeriksaan pada 21 November 2025,” kata Wahyu.
Selain persoalan tenaga kebersihan, Wahyu juga menyoroti belanja sewa KDO. Menurutnya, BPK menemukan persoalan dalam penyewaan tiga unit kendaraan melalui CV AG.
“Sementara untuk belanja sewa KDO, BPK mencatat adanya persoalan dalam penyewaan tiga unit kendaraan melalui CV AG. Penyedia yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah menyediakan kendaraan tersebut. BPK kemudian menemukan kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp105,21 juta,” lanjut Wahyu.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran yang disoroti mencapai sekitar Rp293,37 juta.
Menurut Wahyu, temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian proses pengelolaan anggaran.
Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban, menurutnya, perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran.
“Temuan BPK ini jangan hanya berhenti pada pengembalian kerugian daerah. Kejaksaan harus melihat siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan dan siapa yang membuat pertanggungjawaban. Karena itu kami mendesak agar sekretaris pribadi Ketua DPRD dan PPTK yang berkaitan dengan kegiatan tersebut segera diperiksa,” ujar Wahyu.
Minta Kejati Telusuri Unsur Kesengajaan
Wahyu menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa yang bersalah. Tetapi ketika ada temuan BPK yang menunjukkan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman. Semua pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses anggaran harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Wahyu bahkan menduga persoalan serupa berpotensi terjadi pada penggunaan anggaran lainnya.
“Sepertinya praktek ini selalu berulang kali dilakukan, mungkin yang lain belum ditemukan oleh BPK, sehingga sudah saatnya DPRD Provinsi dibersihkan dari perilaku korup seperti ini,” sambung Wahyu.
Atas dasar itu, Wahyu meminta Kejati Gorontalo tidak hanya memeriksa satu atau dua pihak.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang berkaitan dengan temuan penggunaan anggaran.
“Jangan hanya satu persoalan saja yang dibuka, kalau memang ada banyak temuan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD, kami meminta seluruh pejabat yang terkait diperiksa. Mulai dari perencanaan, KPA, PPTK, pejabat pengadaan sampai Sekwan serta pihak-pihak yang mengetahui proses pertanggungjawaban,” kata dia.
Jangan Hanya Anggota DPRD yang Diperiksa
Wahyu juga menilai persoalan pengelolaan anggaran di DPRD tidak semestinya hanya diarahkan kepada anggota DPRD.
Menurutnya, pejabat sekretariat memiliki posisi strategis karena memahami aturan administrasi, mekanisme penganggaran serta teknis pelaksanaan kegiatan.
“Persoalan pengelolaan anggaran di DPRD tidak bisa semata-mata dibebankan kepada anggota DPRD. Menurutnya, pejabat sekretariat memiliki posisi strategis karena memahami aturan administrasi, mekanisme penganggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan,” ucap Wahyu.
“Anggota DPRD itu bisa saja punya keinginan atau kebutuhan, tetapi yang memahami aturan penggunaan anggaran adalah para pejabat sekretariat. Karena itu, kalau ada penggunaan anggaran yang bermasalah, jangan hanya melihat anggota dewannya. Peran pejabat yang memberikan masukan, saran dan memfasilitasi penggunaan anggaran juga harus diperiksa,” ujar Wahyu.
Ia bahkan menyebut, perilaku sebagian anggota DPRD yang dinilainya semakin berani dalam menggunakan fasilitas dan anggaran daerah tidak terlepas dari adanya saran atau arahan dari pejabat yang memahami mekanisme anggaran.
“Kalau boleh saya katakan, anggota DPRD itu bisa menjadi ‘ganas’ bukan semata-mata karena kemauan mereka sendiri. Ada kemungkinan mereka menjadi berani karena mendapatkan saran dari pejabat yang mengerti celah dan mekanisme penggunaan anggaran. Karena itu, siapa yang memberi saran, siapa yang memfasilitasi dan siapa yang mengesahkan harus dibuka secara terang,” kata Wahyu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat sekretariat diperlukan untuk mengungkap apakah setiap penggunaan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan kelembagaan atau diarahkan untuk memenuhi kepentingan tertentu.
“Kami menyarankan kepada Kejaksaan, agar jangan berhenti pada temuan outsourcing dan sewa KDO. Periksa seluruh pejabat sekretariat yang berkaitan dengan temuan-temuan tersebut. Bedah semua prosesnya, dari awal sampai akhir. Kalau memang tidak ada kesalahan, tentu pemeriksaan akan membersihkan nama mereka. Tetapi kalau ada pelanggaran atau kesengajaan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.
