Terkait desakan agar aparat hukum segera memanggil pihak-pihak tertentu, Adnan mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Membangun opini publik seolah-olah ada keterlibatan keluarga pejabat tanpa bukti sah justru berpotensi menimbulkan delik pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini. “Jika ada pelanggaran, aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti secara independen dan profesional,” ujarnya.
Adnan menutup klarifikasi dengan menegaskan komitmen Pemkab Bone Bolango terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat. Karena itu, kami mendorong pengawasan dari semua pihak agar setiap kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai rel konstitusi,” pungkasnya.








