Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tinjau Langsung Lokasi Pelemparan Narkoba, Kadivpas Pastikan Lapas Mojokerto Aman

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu dengan berat bruto 108 gram ke Lapas Kelas IIB Mojokerto digagalkan. Narkotika golongan I itu dibungkus popok bayi dan lakban hitam lalu dilempar ke atap masjid lapas.

Penyelundupan narkotika itu pertama kali diketahui sipir pada Jumat (9/12/2022) petang. Bungkusan hitam itu dilempar seseorang dari luar lapas, yakni dari jalan di sebelah barat ke genting masjid lapas.

Pemantauan pun terus dilakukan untuk menangkap basah penghuni Lapas Mojokerto penerima barang selundupan tersebut. Gayung pun bersambut. Keesokan harinya, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, 2 warga binaan berpura-pura membersihkan tandon masjid.

Salah seorang narapidana berinisial S tepergok mengambil bungkusan warna hitam itu di atas masjid lapas. Aksi napi kasus curanmor ketika itu terpantau kamera CCTV Lapas Mojokerto. Petugas lapas pun bergegas menggeledahnya setelah ia turun dari atas masjid.

Selanjutnya petugas Lapas Mojokerto memeriksa S sekaligus membuka isi bungkusan tersebut. Kantong plastik hitam itu berisi diaper. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat benda yang dibalut lakban hitam.

Ternyata benda yang dibalut lakban hitam itu narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.

Usut punya usut, sabu itu dipesan warga binaan lain berinisial SS, narapidana kasus narkotika di Lapas Mojokerto. SS divonis 9 tahun penjara pada 2021 dan 8 tahun penjara pada Mei 2022. Ia meminta tolong S untuk mengambil sabu selundupan tersebut.

Bagikan: