HomeNews

Wahyudin Akili Pimpin Penertiban Alat Peraga Caleg Kabupaten Gorontalo

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo bersama stakeholder terkait melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan, Senin (06/11/2023).

Penertiban tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan dan akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 06-08 November.

Kepada Awak Media, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menjelaskan, bahwa pihaknya melaksanakan penertiban terhadap sejumlah APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

“Hal itu menindaklanjuti surat Bawaslu RI tentang himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 03-27 November dilarang melakukan kampanye,” ucap Wahyudin.

Dirinya mengatakan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah berdiskusi dengan para Pimpinan Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten Gorontalo.

“Di mana kami berharap teman-teman Pimpinan Parpol tersebut bisa melakukan penertiban secara mandiri, jadi ketika mereka tidak menertibkan secara mandiri kita yang menertibkan,” bebernya.

Namun demikian, penertiban APS oleh Bawaslu, Satpol-PP, TNI/Polri juga Kesbangpol dilakukan secara humanis dengan cara pendekatan koordinasi dan komunikasi.

“Penertiban tetap dilakukan secara humanis dan jika terdapat kendala di lapangan dilakukan koordinasi dan perlu saya tegaskan, bahwa kampanye boleh dilakukan pada tanggal 28 November ini,” tutup Wahyudin.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan:   
Exit mobile version