Sorotan pun mengarah pada peran BWS Sulawesi II Gorontalo sebagai institusi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, BWS diketahui hanya menjalankan pekerjaan fisik berdasarkan permintaan pemerintah daerah, tanpa mencakup penyelesaian persoalan sosial maupun pembebasan lahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana tanggung jawab BWS dalam situasi darurat seperti di Totopo. Di satu sisi, BWS memiliki kapasitas teknis untuk menangani normalisasi sungai. Namun di sisi lain, keterbatasan skema anggaran dan kewenangan seringkali membuat penanganan tidak berjalan cepat, terutama ketika tidak ada dorongan kuat dari pemerintah daerah.
Warga pun berharap adanya kejelasan peran dan sinergi antara pemerintah daerah dan BWS Sulawesi II. Mereka menilai, tanpa koordinasi yang efektif dan tindakan nyata, masyarakat akan terus berada di posisi rentan dan dipaksa mencari solusi sendiri setiap kali ancaman banjir datang.
Langkah swadaya yang dilakukan warga Totopo menjadi gambaran nyata bahwa ketika negara lambat hadir, masyarakat terpaksa mengambil alih peran tersebut. Namun, ketergantungan pada inisiatif warga bukanlah solusi berkelanjutan dalam menghadapi persoalan infrastruktur dan mitigasi bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
