“Oleh karena itu, YLKI Gorontalo akan memantau agen LPG 3 Kg termasuk warung-warung kecil. Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 Kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas 5 (lima) tahun apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi,” tandasnya. (Red)
Beranda
Daerah
Gorontalo
YLKIG Ingatkan Agen LPG 3 Kg Tidak Menjual ke Warung Sembarangan: Terlalu Mahal
YLKIG Ingatkan Agen LPG 3 Kg Tidak Menjual ke Warung Sembarangan: Terlalu Mahal
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo Utara – Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,…

Oleh: Frengky Biki Pemuda Gorontalo Definitif.id, Opini – Provinsi Gorontalo tengah bersolek. Dalam hitungan…

“Jika pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memenuhi hak guru serta memastikan sarana dan prasarana pendidikan…

“Itu tidak bisa, Pak. Harus dikonsultasikan lagi dengan pihak kementerian,” tandasnya. Pernyataan Wakil Bupati tersebut…

Kendati belum ditemukan indikasi pelanggaran, aparat bersama pihak terkait tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan…



