Definitif.id, Gorontalo – Resmi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Gorontalo Suluttenggo menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar kepada Prof. Dr. Rustam Hs. Akili.,SE.,SH.,MH dalam bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, Senin (30/10/2023).
Pada sambutannya, Prof. Rustam menyampaikan, bahwa pencapaian Guru Besar adalah tingkat tertinggi dalam jenjang jabatan akademik yang ditetapkan melalui proses panjang sesuai regulasi, seleksi dan tentunya penilaian yang kredibel.
“Aturan tentang Guru Besar tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi: Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi,” ucap Prof. Rustam.
Baginya jika Guru Besar itu bukan satu-satunya proses pencapaian keilmuan atau jabatan tertinggi pada gelar akademik, tapi sebuah proses untuk memberikan Legitimasi Sumber Daya Manusia, Legitimasi Institusi (Universitas Gorontalo) dan Legitimasi Publik. Bahwa peran Yayasan YP-DLP Gorontalo sebagai yayasan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang komitmen serta konsisten memajukan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
“Setelah saya mendalami pengurusan pangkat Guru Besar dengan perjuangan yang begitu panjang dan proses yang kiranya tidak segampang membalikan telapak tangan,” jelasnya.
Begitu banyak diskursus dan konklusi yang ia pelajari bersama rekan-rekan, termaksud dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.







