Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lawan Temuan Ombudsman? BPN Gorontalo Dituding Abaikan Tindakan Korektif

Definitif.id, Gorontalo – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, semakin memanas. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo didesak segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Desakan itu menguat setelah Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo diketahui telah dua kali menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait persoalan yang sama. Perwakilan keluarga ahli waris, Jhojo Rumampuk, menyebut temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pertanahan ini bukan lagi sekadar sengketa biasa.

Menurut Jhojo, LHP pertama yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pihak ahli waris.

Temuan tersebut, lanjutnya, kembali ditegaskan dalam LHP kedua tertanggal 14 Juli 2026. Dalam laporan terbaru itu, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa.

“Temuan itu kembali dipertegas dalam LHP terbaru tertanggal 14 Juli 2026. Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa,” ujar Jhojo.

Bagikan: