Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemprov Gorontalo Tegur PT Pabrik Gula, DPRD Nilai Sebagai Wujud Penegakan Aturan Investasi

Definitif.id, Gorontalo – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait kepatuhan investasi PT. Pabrik Gula Gorontalo dengan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama mendapat apresiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim.

Surat Peringatan bernomor 03/DPMPTSP/SP/XI/2025 tersebut ditetapkan pada 5 November 2025 oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo atas nama Gubernur Gorontalo. Dalam surat itu, perusahaan dikenai Sanksi Administratif Peringatan Pertama karena tidak melaksanakan sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam izin usaha perkebunan (IUP) sejak tahun 2015.

Sanksi itu mencakup enam poin utama pelanggaran, antara lain tidak membuktikan luas areal dan nama-nama petani binaan, tidak menjalankan pola kemitraan secara baik, serta belum memiliki sertifikat produsen benih. Bahkan hingga tahun 2025, PT. Pabrik Gula Gorontalo diketahui belum memiliki sertifikasi benih tebu sejak 2019.

Menurut Umar Karim, yang dikenal vokal dalam isu-isu pengawasan investasi, menyebut bahwa terbitnya SP tersebut patut diapresiasi ketegasan pemerintah provinsi terhadap pentingnya ekosistem usaha yang tetap memperhatikan kepentingan rakyat dan ketentuan perundang – undangan.

Terbitnya SP ini juga merupakan salah satu harapan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang juga telah tiga kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. pabrik Gula Gorontalo (PT. PG Gorontalo) atas berbagai laporan warga, terutama soal tidak berjalannya kemitraan antara perusahaan dan petani di sekitar areal perkebunan serta dugaan pencaplokan lahan warga untuk di tanami tebu dan dimasukkan dalam kawasan kepemilikan PT. PG Gorontalo.

“Kami di Komisi I sudah tiga kali melakukan hearing dan menyoroti banyak kejanggalan dalam pola kemitraan perusahaan dengan petani maupun terkait lahan milik warga. SP ini adalah bukti bahwa keseriusan pemerintah dan pengawasan DPRD tidak sia-sia,” ujar Umar Karim, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, langkah pemerintah daerah mengeluarkan SP pertama merupakan bentuk penegakan aturan investasi berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting agar investor tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan kewajiban teknisnya.

“Pemrov dan DPRD bukan anti-investasi, tapi kami ingin investasi yang sehat, yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Jangan sampai ada perusahaan besar tapi masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi SP, PT. Pabrik Gula Gorontalo diberikan waktu 30 hari kalender untuk memperbaiki seluruh pelanggaran administratif tersebut. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan terancam sanksi administratif berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas ini dipandang sebagai bentuk kolaborasi nyata antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam menegakkan tata kelola investasi yang bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.

Bagikan: