Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sekwan Klaim Sesuai Semangat Gubernur, Tapi Aturan Mana yang Membolehkan SPPD untuk Observasi S2?

Definitif.id, Gorontalo – Polemik dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) untuk membiayai kegiatan observasi lapangan program Magister (S2) oleh 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terus menuai sorotan publik.

Perdebatan semakin menghangat setelah Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menyatakan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Gubernur Gorontalo dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Sebagaimana diberitakan media Debutota, Rifli mengatakan, “Saya kira ini juga sudah sesuai semangat bapak Gubernur, untuk meningkatkan SDM para pegawainya,” kata Rifli singkat di ruang BK, Rabu (29/7/2026).

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah semangat meningkatkan kualitas SDM ASN dapat dijadikan dasar penggunaan anggaran perjalanan dinas daerah untuk membiayai kegiatan observasi akademik yang merupakan bagian dari proses penyelesaian studi S2?

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa yang menjadi pokok persoalan bukanlah mengenai pentingnya peningkatan kualitas SDM ASN, melainkan dasar hukum penggunaan APBD untuk kegiatan tersebut.

Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, perjalanan dinas bagi ASN pada prinsipnya merupakan perjalanan yang dilakukan untuk melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang. Penggunaan anggaran perjalanan dinas juga harus berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau kepentingan kedinasan instansi.

Di lingkungan DPRD, perjalanan dinas umumnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk konsultasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, asistensi, bimbingan teknis, rapat koordinasi, maupun tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebaliknya, observasi lapangan yang menjadi salah satu syarat penyelesaian pendidikan Magister merupakan bagian dari proses akademik yang pada dasarnya menjadi kewajiban mahasiswa sesuai kurikulum perguruan tinggi.

Karena itu, publik kini mempertanyakan regulasi apa yang menjadi dasar Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membebankan biaya observasi tersebut melalui anggaran perjalanan dinas.

Apakah terdapat peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur, atau ketentuan internal yang secara eksplisit memperbolehkan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan observasi akademik ASN?

Hingga kini, dasar hukum tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Apabila memang terdapat regulasi yang membolehkan penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan observasi akademik, maka penyampaiannya secara terbuka dinilai penting agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas mengatur, maka penggunaan APBD untuk membiayai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk itu, media ini mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan pemberian Surat Perintah Perjalanan Dinas kepada 10 ASN yang mengikuti observasi lapangan program Magister tersebut.

Transparansi dinilai menjadi langkah penting agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan objektif, sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi yang dapat merugikan institusi maupun para pihak yang terlibat.

Bagikan: