Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Penerbitan SHM Bersengketa, Ombudsman Temukan Maladministrasi di BPN Kota Gorontalo

Definitif.id, Gorontalo – Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo atas dugaan maladministrasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan yang segera ditempuh pihaknya.

Dikutip dari rri.co.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan sebagai bentuk tindakan korektif kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

“Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat,” ujar Muslimin.

Ia mengungkapkan, pelapor tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, bahkan setelah menyampaikan aduan lanjutan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025.

“Karena tidak adanya respon, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan,” tegasnya.

Tim pemeriksa Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan bahwa permohonan blokir dinilai belum lengkap karena sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci.

Bagikan: