Definitif.id, Gorontalo – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo terkait pengelolaan retribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Aktivis Gorontalo Frengky Biki menilai angka-angka yang terungkap dalam laporan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan kas daerah.
Dalam laporan pemeriksaan BPK, tercatat adanya kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp299 juta, serta potensi penerimaan yang tidak tertagih minimal Rp463 juta. Jika diakumulasikan, totalnya mendekati Rp800 juta.
“Ini bukan angka kecil. Ini uang daerah yang seharusnya masuk ke kas dan dimanfaatkan untuk kepentingan petani, tapi justru tidak jelas alurnya,” tegas Frengky, Selasa (31/03/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa setoran retribusi yang tercatat tidak dapat ditelusuri hingga ke masing-masing pengguna alsintan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pencatatan dan pengawasan.
“Kalau data setoran tidak bisa ditrace, maka ada dua kemungkinan: sistemnya memang kacau atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Keduanya sama-sama berbahaya,” ujarnya.
Frengky bahkan menyebut kondisi ini sebagai peringatan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo, karena menyangkut integritas pengelolaan aset daerah. Ia menilai, pembiaran terhadap temuan semacam ini berpotensi membuka ruang penyimpangan yang lebih besar.








