Definitif.id, Takalar — Terkait keterlibatan dalam keanggotaan Partai Politik berupa pencatutan nama Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer dan Masyarakat Kabupaten Takalar, Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan langkah antisipasi dengan membuka layanan pengaduan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Takalar yang dilaksanakan mulai Senin (22/09/2022) hingga hari ini Rabu (28/09/2022)
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Takalar, melakukan ujicoba pembuktian penelusuran NIK dengan meminta salah satu ASN Kemenag untuk mengecek NIK miliknya apakah terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) atau tidak.
Bawaslu lalu meminta satu persatu Pegawai Kemenag Takalar untuk di cek NIK mereka di cek guna mengetahui status keterlibatan sebagai Anggota Parpol atau tidak.
Pengecekan NIK pertama dilaksanakan langsung oleh Kepala Kemenag Takalar Muhammad dan disusul puluhan pegawai baik ASN, PPPK Honorer dan penyuluh.
Ditengah kegiatan berlangsung Kepala Kemenag Takalar Muhammad, sangat mengapresiasi kedatangan Bawaslu di Kemenag guna memastikan jajaran ASN Kemenag bersih dari pencatutan nama oleh oknum partai politik dalam keanggotaannya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Takalar Ibrahim Salim juga mengapresiasi Kepala Kemenag mengingat salah satu pimpinan di Kemenag Takalar yang paling pertama meminta untuk dicek NIK nya dan disusul oleh Pegawai Kemenag lainnya
Lanjut Ibrahim disela kegiatan berlangsung menyampaikan bahwa pihaknya tidak meragukan kerjasama dan respon Kepala Kemenag yang begitu responsif dan menyambut baik kegiatan Bawaslu.







