Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pokir KONI Disorot, Kejati Gorontalo Didesak Telusuri Peran Banggar DPRD 2019–2024

Definitif.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo didesak tidak berhenti pada penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Penyidik diminta menelusuri lebih jauh dugaan aliran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dikaitkan dengan KONI, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, khususnya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Menurutnya, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari Pokir, pengusutan tidak seharusnya hanya difokuskan pada pihak yang berada di hilir.

“Kalau memang Pokir itu masuk melalui mekanisme APBD dan kemudian dikaitkan dengan kegiatan olahraga melalui KONI, maka jangan hanya dilihat siapa yang menerima dan menggunakan. Harus diperiksa dari mana usulannya, siapa yang membahas dan menyetujui, serta bagaimana anggaran tersebut masuk dalam proses penganggaran,” kata Wahyu.

Ia mengatakan, meski Kejati Gorontalo telah memastikan perkara dugaan Pokir dan perkara dana hibah KONI merupakan perkara yang berbeda dan masih berproses di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dugaan persoalan dalam mekanisme Pokir tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Informasi ini justru menjadi alasan bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan. Kalau sudah muncul nama, mekanisme dan angka, maka jangan berhenti pada keterangan sepihak,” tegasnya.

Soroti Peran Banggar

Wahyu juga meminta penyidik mencermati ketentuan Pasal 54 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketentuan tersebut mengatur tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD, di antaranya memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang RKPD ditetapkan.

“Ini yang harus dilihat Kejaksaan. PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan gambaran bahwa Banggar memiliki posisi dalam proses pemberian saran dan pendapat terkait Pokir. Artinya, kalau ada dugaan Pokir bermasalah, maka pihak-pihak yang berada dalam Banggar pada periode terkait layak dimintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana proses itu berlangsung,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota atau pihak yang pernah berada dalam Banggar bukan berarti mereka otomatis dianggap terlibat tindak pidana.

“Pemeriksaan bukan berarti seluruh anggota Banggar harus dianggap terlibat tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk menemukan fakta dan memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Wahyu meminta penyidik setidaknya menelusuri empat tahapan utama, yakni pengusulan Pokir, pembahasan dan penganggaran, pelaksanaan atau penyaluran, serta pertanggungjawaban anggaran.

Menurut dia, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aspirasi masyarakat, dokumen Pokir, program yang masuk dalam APBD, penerima anggaran hingga realisasi kegiatan, seluruh rangkaian tersebut harus diuji oleh penyidik.

“Jangan hanya mengejar siapa yang menikmati uang di hilir. Kalau ada persoalan di hilir, harus dicari siapa yang membuka jalan dari hulunya,” tegas Wahyu.

Jangan Berhenti di Hilir

Wahyu menilai penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI dapat menjadi momentum bagi Kejati Gorontalo untuk mengurai secara utuh bagaimana mekanisme pengalokasian Pokir bekerja di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menilai pengusutan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pembahasan dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, hingga bagaimana anggaran tersebut kemudian direalisasikan.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap potensi korupsi dalam proses penganggaran daerah, termasuk risiko penyalahgunaan Pokir apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.

“Publik tidak membutuhkan perkara yang hanya selesai di hilir. Pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan bagian dari proses penganggaran yang harus dikelola secara transparan dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Wahyu pun meminta Kepala Kejati Gorontalo tetap konsisten mengawal proses hukum yang berkaitan dengan perkara KONI Gorontalo.

“Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini agar terus konsisten mengejar kepastian dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan KONI Gorontalo. Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada empat tersangka saja. Harus dituntaskan berdasarkan fakta dan alat bukti, agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” tutup Wahyu.

Bagikan: