Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bagaimana perkembangan dugaan pelanggaran pemilu atau peraturan perundang-undangan lainya yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial bersama istri yang ditangani Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Terhitung 10 hari berlalu, perkembangan kasus tersebut belum ada kejelasannya. Saat dihubungi oleh Media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan, sementara membuat rilisnya.

“Insya Allah saya masih sementara bikin depe rilis,” singkatnya melalui via WhatsApp, Jumat (22/09/2023).
Seperti diketahui, pada Selasa (12/09/2023), Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tagana Kabupaten Gorontalo Benny Ishak, Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo Samsul Baharudin, dan Dani Sukerti yang merupakan Bacaleg PPP.
Pemeriksaan tersebut adalah bentuk klarifikasi dari dugaan kampanye terselubung pada penyerahan bantuan terhadap korban kebakaran di Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
“Lebih jelasnya dugaan pelanggaran nanti kita pastikan dari informasi yang kita kumpulkan. Jadi dugaan sementara Kadis Sosial itu melanggar netralitas ASN sebab disitu ada istri dari Pak Kadis, Ibu Dani Sukerti yang tercatat dalam DCS sebagai Bacaleg PPP,” tegas Alex saat Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Selasa (12/09/2023).
Penulis: Khalid Moomin








