Definitif.Id, Muara Enim (Sumsel) – Ahmad Usmarwi Kaffah, ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan terpilih untuk sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Berdasarkan rapat paripurna ke-XVII DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pemungutan dan Penghitungan Suara,Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, di ruang rapat paripurna DPRD Muara Enim, Selasa (06/09/2022).
Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dalam rapat itu ia menyampaikan bahwa, pemungutan suara Pemilihan Calon Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 telah selesai dilaksanakan.
Dari pantauan awak media definitif.Id, anggota DPRD Muara Enim yang hadir pada rapat tersebut sebagai pemilih berjumlah 36 orang. Dalam pemungutan suara tersebut, seluruh suara sebanyak 36 suara sah dan tidak terdapat satu suarapun yang tidak sah.
Ketua DPRD Muara Enim Liono menjelaskan bahwa jumlah perolehan suara dua kandidat Calon Wakil Bupati Muara Enim, yaitu kandidat Nomor Urut 1, Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh sebanyak 35 suara. Sedangkan kandidat Nomor Urut 2, Muhammad Yudistira Syahputra hanya memperoleh 1 suara.
“Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, menyatakan hasil perhitungan suara, yang memperoleh suara terbanyak yaitu saudara Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh 35 suara. Selanjutnya, akan ditetapkan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” jelasnya.
