Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aniaya Warganya, Satu Kades di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kepolisian Sektor Sumalata, Polres Gorontalo Utara, secara resmi menetapkan Sadri M. alias Ayah Daeng (34), Kepala Desa Kikia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya dua alat bukti sah, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Agil Safii pada 15 Agustus 2024.

Dasar Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 20 November 2024, yang menjadi dasar penetapan Sadri M. sebagai tersangka.

Berikut dokumen resmi yang mendukung keputusan tersebut:

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.

2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.

3. Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dengan Sadri M. sebagai saksi yang diperiksa pada 15 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Sadri M. terjadi dalam dua peristiwa terpisah:

1. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di halaman depan rumah pelapor.

2. Peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, di Aula Kantor Desa Kikia, Dusun Bulki, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Bagikan: