Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

APRI Kabupaten Gorontalo Tegaskan Kawal Usulan Dua Blok WPR Hingga Terbit IPR

Definitif.id, Gorontalo – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Gorontalo, Robin Bilondatu, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses usulan dua blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Gorontalo yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk diusulkan dan diproses lebih lanjut kepada pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Robin Bilondatu sebagai tanggapan atas penjelasan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait perkembangan 97 blok WPR yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk adanya dua blok WPR di Kabupaten Gorontalo yang masuk dalam skala prioritas penyelesaian dokumen tahun 2026.

Menurut Robin, kehadiran WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat penambang yang selama ini masih bekerja dalam kondisi minim kepastian hukum. Karena itu, APRI Kabupaten Gorontalo akan berada di garis depan untuk mengawal seluruh tahapan hingga terbitnya legalitas pertambangan rakyat.

“Kami dari APRI Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh mengawal dua blok WPR yang menjadi prioritas di Kabupaten Gorontalo. Ini bukan sekadar soal perizinan, tetapi menyangkut masa depan dan kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan,” tegas Robin Bilondatu.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan WPR dan penerbitan IPR merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal melalui mekanisme WPR dan IPR.

Bagikan: